Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 25 Oktober 2013

PERUSAHAAN ASURANSI


PT. ASKES ( PERSERO)

PT Askes (Persero) yang berkedudukan di Jakarta didirikan dengan Akte Notaris Muhani Salim, SH Nomor 104 tanggal 20 Agustus 1992 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, SH Nomor 24, tanggal 13 Agustus 2012 yang mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai berikut :

Maksud dan tujuan perseroan ialah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya.
  • Menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya.
  • Menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
VISI DAN MISI 


A. Visi

  • Menjadi spesialis dan pusat unggulan Asuransi Kesehatan di Indonesia.


B. Misi

  • Memberikan kepastian jaminan pemeliharaan kesehatan kepada peserta (masyarakat Indonesia) melalui sistem pengelolaan yang efektif dan efisien
  • Mengoptimalkan pengelolaan dana dan pengembangan sistem untuk memberikan pelayanan prima secara berkelanjutan kepada peserta
  • Mengembangkan pegawai untuk mencapai kinerja optimal dan menjadi salah satu keunggulan bersaing utama perusahaan.
  • Membangun kordinasi dan kemitraan yang erat dengan seluruh stakeholder untuk bersama menciptakan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
TUJUAN PERUSAHAAN


Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut ini :

  • Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya.
  • Menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya. 
  • Menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar  oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PROGRAM ASKES


  1. ASKES SOSIAL


Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991.

SIAPA PESERTA PT ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?

Peserta program Askes Sosial adalah :

Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
*) Anggota Keluarga adalah :

Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
APA HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?

Memperoleh Kartu Peserta.
Memperoleh  penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  PT Askes (Persero).
APA KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?

Mengurus Kartu Peserta dan melaporkan perubahan data peserta.
Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
Melaporkan dan mengembalikan Kartu Peserta yang telah meninggal dunia ke Kantor PT Askes (Persero)
Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlak
APAKAH KARTU ASKES ITU ?

Sebagai identitas Peserta.
Sebagai prasyarat untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero).
Setiap Peserta  memiliki 1 (satu) Kartu Peserta dengan nomor yang unik dan tetap
Berlaku secara Nasional.
Kartu Peserta berlaku selama Peserta masih  mempunyai hak.
BAGAIMANA MEMPEROLEH KARTU ASKES ?

Mengisi Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta dengan menunjukkan persyaratan :

Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bag.


2. PROGRAM ASKES JAMKESMAS

Sebagai salah satu upaya untuk pengentasan kemiskinan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 membuat Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu yang disebut dengan program Askeskin. Pengelolaan Program Askeskin yang dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) merupakan penugasan dari Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 1241/MENKES/SK/XI/2004. Sebagai BUMN, penugasan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada pasal 66 UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Negara BUMN dengan Surat Persetujuan Meneg BUMN Nomor S-697/HBU/2004 tanggal 31 Desember 2004.

Sejak tahun 2008, Kementerian Kesehatan merubah terminologi Askeskin menjadi Jamkesmas dengan menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola manajemen kepesertaannya.

Siapa Yang Menjadi Sasaran Peserta Program Jamkesmas?

Sasaran Program Jamkesmas

Sasaran program mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 dengan jumlah 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa.

Orang miskin dan tidak mampu serta gelandangan, pengemis, anak terlantar serta masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas
Masyarakat miskin penghuni panti – panti sosial, masyarakat miskin korban bencana pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Siapakah Yang Menetapkan Peserta Jamkesmas?

Penetapan Kepesertaan Jamkesmas

Kuota peserta per kabupaten/kota ditetapkan oleh Menkes RI
Identitas peserta secara lengkap ditetapkan Bupati/Walikota sesuai kuota
Sedangkan penetapan peserta untuk gelandangan, pengemis, anak terlantar, masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas, penghuni panti sosial & lapas dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten / Kota atau Dinas lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
Sejak tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009, masyarakat pasca tanggap darurat masyarakat miskin penghuni lembaga pemasyarakatan dan panti sosial ditetapkan sebagai peserta Jamkesmas.
Apa Yang Ditangani Oleh PT Askes (Persero) Pada Jamkesmas Tahun 2011 ?

Pengelolaan Jamkesmas Tahun 2011

Hingga bulan April 2011 secara de facto PT Askes (Persero) masih melanjutkan program Kepeserta Jamkesmas sesuai penugasan dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2010. Hal tersebut diperkuat oleh surat Menkes RI nomor JP/Menkes/036/2011 tanggal 5 Januari 2011, bahwa pada pelaksanaan program Jamkesmas tahun 2011 Kementerian Kesehatan RI tetap memberikan kepercayaan kepada PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara manajemen kepesertaan program.

3. ASKES PJKMU

Apa itu PJKMU (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum) ?

Program PJKMU adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat dari Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola berdasarkan mekanisme asuransi sosial.

Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan PJKMU ?

Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) adalah :

a. UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
b. UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 66 ayat (1) “ Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum    dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
c. UU nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
   Pasal 14 ayat 1 : Program Asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN

Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, manajemen PT.Askes (Persero) menetapkan :

a. SK Direksi Nomor : 494/Kep/1207 tanggal 28 Desember 2007 tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
b. SK Direksi Nomor : 09/Kep/0108 tanggal 24 Januari 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
c. SK Direksi Nomor : 321/Kep/0709 tanggal 21 Juli 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
d. SK Direksi Nomor : 182/Kep/0310 tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.

Apa Tujuan Pelaksanaan PJKMU ?

Tujuan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Umum adalah:

Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayah Propinsi atau Kabupaten/Kota, agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Terjaminnya penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan prinsip managed care yaitu tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan pembiayaan yang terkendali.
Menjadi bagian dari program Pemerintah untuk menuju terselenggaranya jaminan kesehatan nasional yang mencakup semua penduduk (Universal coverage)
Bagaimana Pokok-pokok Penyelenggaraan PJKMU ?

Penyelenggaraan Program :

Program ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat umum di Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan pokok – pokok penyelenggaraan :

a. Penugasan dari Pemerintah Daerah yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara PT Askes (Persero) dengan Pemerintah Daerah, yang antara lain memuat tentang manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan dan keuangan
b. Pengelolaan dana amanat dan Nirlaba dengan pemanfaatn untuk semata-mata peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
c. Pelayanan kesehatan bersifat menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
d. Pelayanan kesehatan dilakukan berstruktur dan berjenjang.
e. Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial
f.  Tranparansi dan akuntabilitas.
g. Sumber dana berasal dari APBD dengan pengelompokan peruntukan untuk biaya pelayanan.

SYARAT PEMBUATAN KARTU ASKES

  1. Dafta isian peserta
  2. Sk terakhir
  3. daftar gaji
  4. Surat nikah
  5. Akte lahir
  6. foto 2x3
  7. kartu lama
  8. surat keterangan cerai/meninggal dunia/kuliah/hilang

JENIS PEMBUATANKARTU ASKES

  1. Peserta baru
  2. perubahan puskesmas/dokter
  3. perubahan golongan/perubahan aktif ke pensiun
  4. penambahan/perpanjangan anggota keluarga
  5. kartu askes rusak
  6. kartu askes hilang
KEWAJIBAN PESERTA ASKES

  1. membayar premi
  2. memberikan data kepada kantor PT.Askes setempat atau askes center untuk penerbita kartu askes
  3. mengetahui dan menaati ketentuan dan prosedur pelayanan.
  4. menjaga agar kartu askes tidak rusak, hilang atau di manfaatkan orang yang tidak berhak.
MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN

  1. pelayanan kesehatan di puskesmas/dokter keluarga
  2. pelayanan kesehatan dirumah sakit,apotek,optik
  3. pelayanan emegency/gawat darurat
  4. pelayanan kehamilan/persalinan
  5. pelayanan khusus
  6. bantuan biaya alat kesehatan

Daftar pustaka :

0 komentar:

Posting Komentar