Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya
di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan
bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan
beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut ini :
Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan
Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun
1991.
SIAPA PESERTA PT ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?
Peserta program Askes Sosial adalah :
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak
termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan
Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet
dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di
tangggung.
Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui
SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis
Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
*) Anggota Keluarga adalah :
Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan
istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji /
slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari
peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip
gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun
atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan
pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai
penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai
dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu
orang.
APA HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
Memperoleh Kartu Peserta.
Memperoleh
penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan
kesehatan
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang
berlaku.
Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara
lisan atau tertulis ke Kantor PT Askes
(Persero).
APA KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
Mengurus Kartu Peserta dan melaporkan perubahan data
peserta.
Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau
dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
Melaporkan dan mengembalikan Kartu Peserta yang telah
meninggal dunia ke Kantor PT Askes (Persero)
Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara
pelayanan kesehatan
Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang
berlak
APAKAH KARTU ASKES ITU ?
Sebagai identitas Peserta.
Sebagai prasyarat untuk memperoleh pelayanan kesehatan di
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero).
Setiap Peserta
memiliki 1 (satu) Kartu Peserta dengan nomor yang unik dan tetap
Berlaku secara Nasional.
Kartu Peserta berlaku selama Peserta masih mempunyai hak.
BAGAIMANA MEMPEROLEH KARTU ASKES ?
Mengisi Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta dengan
menunjukkan persyaratan :
Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil
/ Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran / Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi PNS dan
Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bag.
2. PROGRAM ASKES JAMKESMAS
Sebagai salah satu upaya untuk pengentasan kemiskinan,
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 membuat Program
Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu yang disebut dengan
program Askeskin. Pengelolaan Program Askeskin yang dilaksanakan oleh PT Askes
(Persero) merupakan penugasan dari Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan nomor : 1241/MENKES/SK/XI/2004. Sebagai BUMN, penugasan
tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada pasal 66 UU nomor 19 tahun 2003 tentang
BUMN dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Negara BUMN dengan Surat
Persetujuan Meneg BUMN Nomor S-697/HBU/2004 tanggal 31 Desember 2004.
Sejak tahun 2008, Kementerian Kesehatan merubah terminologi
Askeskin menjadi Jamkesmas dengan menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola
manajemen kepesertaannya.
Siapa Yang Menjadi Sasaran Peserta Program Jamkesmas?
Sasaran Program Jamkesmas
Sasaran program mengacu kepada data Badan Pusat Statistik
(BPS) tahun 2006 dengan jumlah 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar
76,4 juta jiwa.
Orang miskin dan tidak mampu serta gelandangan, pengemis,
anak terlantar serta masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas
Masyarakat miskin penghuni panti – panti sosial, masyarakat
miskin korban bencana pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni
Rumah Tahanan (Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas).
Siapakah Yang Menetapkan Peserta Jamkesmas?
Penetapan Kepesertaan Jamkesmas
Kuota peserta per kabupaten/kota ditetapkan oleh Menkes RI
Identitas peserta secara lengkap ditetapkan Bupati/Walikota
sesuai kuota
Sedangkan penetapan peserta untuk gelandangan, pengemis,
anak terlantar, masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas, penghuni
panti sosial & lapas dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten / Kota
atau Dinas lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
Sejak tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan RI nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009, masyarakat pasca tanggap darurat
masyarakat miskin penghuni lembaga pemasyarakatan dan panti sosial ditetapkan
sebagai peserta Jamkesmas.
Apa Yang Ditangani Oleh PT Askes (Persero) Pada Jamkesmas
Tahun 2011 ?
Pengelolaan Jamkesmas Tahun 2011
Hingga bulan April 2011 secara de facto PT Askes (Persero)
masih melanjutkan program Kepeserta Jamkesmas sesuai penugasan dari Kementerian
Kesehatan RI tahun 2010. Hal tersebut diperkuat oleh surat Menkes RI nomor
JP/Menkes/036/2011 tanggal 5 Januari 2011, bahwa pada pelaksanaan program
Jamkesmas tahun 2011 Kementerian Kesehatan RI tetap memberikan kepercayaan
kepada PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara manajemen kepesertaan program.
3. ASKES PJKMU
Apa itu PJKMU (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum) ?
Program PJKMU adalah program jaminan kesehatan bagi
masyarakat dari Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya menugaskan PT Askes
(Persero) untuk mengelola berdasarkan mekanisme asuransi sosial.
Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan PJKMU ?
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum
penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) adalah :
a. UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
b. UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 66 ayat (1) “ Pemerintah dapat memberikan penugasan
khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan
tujuan kegiatan BUMN.
c. UU nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Pasal 14 ayat 1 :
Program Asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN
Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, manajemen
PT.Askes (Persero) menetapkan :
a. SK Direksi Nomor : 494/Kep/1207 tanggal 28 Desember 2007
tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
b. SK Direksi Nomor : 09/Kep/0108 tanggal 24 Januari 2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
c. SK Direksi Nomor : 321/Kep/0709 tanggal 21 Juli 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
d. SK Direksi Nomor : 182/Kep/0310 tanggal 31 Maret 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
Apa Tujuan Pelaksanaan PJKMU ?
Tujuan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
Umum adalah:
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada
seluruh masyarakat di wilayah Propinsi atau Kabupaten/Kota, agar tercapai
derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Terjaminnya penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan prinsip
asuransi sosial berdasarkan prinsip managed care yaitu tersedianya pelayanan
kesehatan yang bermutu dengan pembiayaan yang terkendali.
Menjadi bagian dari program Pemerintah untuk menuju
terselenggaranya jaminan kesehatan nasional yang mencakup semua penduduk
(Universal coverage)
Bagaimana Pokok-pokok Penyelenggaraan PJKMU ?
Penyelenggaraan Program :
Program ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat umum di Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan
pokok – pokok penyelenggaraan :
a. Penugasan dari Pemerintah Daerah yang dilanjutkan dengan
Perjanjian Kerjasama antara PT Askes (Persero) dengan Pemerintah Daerah, yang
antara lain memuat tentang manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan dan
keuangan
b. Pengelolaan dana amanat dan Nirlaba dengan pemanfaatn
untuk semata-mata peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
c. Pelayanan kesehatan bersifat menyeluruh (komprehensif)
sesuai standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
d. Pelayanan kesehatan dilakukan berstruktur dan berjenjang.
e. Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial
f. Tranparansi dan
akuntabilitas.
g. Sumber dana berasal dari APBD dengan pengelompokan
peruntukan untuk biaya pelayanan.
SYARAT PEMBUATAN KARTU ASKES
- Dafta isian peserta
- Sk terakhir
- daftar gaji
- Surat nikah
- Akte lahir
- foto 2x3
- kartu lama
- surat keterangan cerai/meninggal dunia/kuliah/hilang
JENIS PEMBUATANKARTU ASKES
- Peserta baru
- perubahan puskesmas/dokter
- perubahan golongan/perubahan aktif ke pensiun
- penambahan/perpanjangan anggota keluarga
- kartu askes rusak
- kartu askes hilang
KEWAJIBAN PESERTA ASKES
- membayar premi
- memberikan data kepada kantor PT.Askes setempat atau askes center untuk penerbita kartu askes
- mengetahui dan menaati ketentuan dan prosedur pelayanan.
- menjaga agar kartu askes tidak rusak, hilang atau di manfaatkan orang yang tidak berhak.
MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
- pelayanan kesehatan di puskesmas/dokter keluarga
- pelayanan kesehatan dirumah sakit,apotek,optik
- pelayanan emegency/gawat darurat
- pelayanan kehamilan/persalinan
- pelayanan khusus
- bantuan biaya alat kesehatan