Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 20 November 2013

MAKNA BHINEKA TUNGGAL IKA

1.     MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA

Frasa Bhinneka Tunggal Ika sendiri berasal dari bahasa Jawa Kuno dan dalam penerjemahannya sehari-hari kedalam Bahasa Indonesia akan bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu". Bila kata Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan per patah kata, maka akan berarti seperti berikut ini:

·         Bhinneka yang bermakna "beraneka ragam" atau berbeda-beda.
·         Tunggal yang bermakna "satu"
·         Ika bermakna "itu"

Secara harafiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Kalimat Bhinneka Tunggal Ika sendiri merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.

2.     IDEOLOGI PANCASILA

·         Ideologi pancasila sebagai ideology bangsa dan bernegara di Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang, bersumber dari nilai- nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yaitu adat istiadat, serta agam di Indonesia yang dipandang sebai pandangan hidup bangsa.

·         Ideology pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebaigai makhluk individu dan makhluk social. Karena itu dalam pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak hak masyarakat.

·         Manusia menurut pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
·         Berdasarkan sifatnya ideology pancasila bersifat ideology terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan zaman.


3.     PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai cirri khas artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas ini lah yang dimaksud dengan “KEPRIBADIAN”.
Bangsa indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.terdapat kemungkinan bahwa tiap tiap sila bersifat UNIVERSAL yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Oleh karena itu yang terpenting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan. Tanpa ini maka pancasila hanyalah sekedar rangkaian kata – kata yang tercantum dalam UUD 1945 yang merupakan perumusan yang beku dan mati serta tidak memiliki arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.

4.     PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA

Pandangan hidupialah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan – aturan yang dibuat untuk mencapai yang dicita citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki tujuan mencapai kesejahteraan & kebagian lahir dan batin bagi masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.


5.     PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.

Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara selalu dilandasai semangat juang yang tinggi. Semangat juang tersebut tertuang dalam nilai-nilai juang sebagai berikut:

·         Ketuhanan yang maha esa
·         Kamanusian yang adil dan beradab
·         Persatuan Indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawatan dan perwakialan

·         Keadilan social bagai seluruh rakyat Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar